Sabtu, 17 Maret 2018

Pemilu 2019, Badan Penyelenggara Ad Hoc yang Menohok


Pemilu 2019, Badan Penyelenggara Ad Hoc yang Menohok

Minggu, 18 Pebruari 2019, KPU RI menetapkan Nomor Urut dari 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta 4 partai Politik tingkat lokal di Nanggroe Aceh Darussalam, kemudian 4 Maret 2018, KPU RI kembali menetapkan 1 Partai Politik  sebagai peserta Pemilu 2019 sesuai keputusan Bawaslu RI.
Penyelenggaraan Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya karena Pemilihan DPR, DPD, DPRD serta Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan serentak pada hari yang sama yaitu Rabu 17 April 2019, tingkat kerumitannya meningkat karena surat suara yang bertambah, disamping kenaikan jumlah Parpol peserta Pemilu, diperkirakan akan ada 1 milyar surat suara yang dipersiapkan untuk Pemilu 2019, berkaca pada penyelenggaraan Pemilu di 2014, pada beberapa daerah, proses perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu legislatif bisa melewati hari H penyelenggaraan, apalagi dengan bertambahnya surat suara Presiden/Wakil Presiden yang kemungkinan akan mendapat prioritas lebih dahulu untuk dihitung akan menyita waktu yang tidak sedikit, di daerah tertentu Pemilu bahkan harus diulang karena ada dugaan pelanggaran. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu mulai dari sosialisasi, pengadaan logistik, pendistribusian sampai kepada mengembalikan logistik sebagai Dokumen/Arsip/ Bukti fisik   akan menjadi pekerjaan yang tidak mudah bagi Penyelenggara Pemilu dan Pemangku Kepentingan.
 UUD 1945 menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang tetap dan mandiri sebagai penyelenggara Pemilu, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa KPU dibentuk sampai ke tingkat Kabupaten/Kota,  pada tingkatan kecamatan, Desa, Dusun dan TPS, petugas yang mengerjakan tugas-tugas kepemiluan adalah Badan Penyelenggara Ad Hoc yang sifatnya tidak menetap.


Badan Penyelenggara Ad Hoc
Republik Indonesia, negara yang kita banggakan, jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dan menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia (Tiongkok yang berpenduduk terbesar bukanlah negara demokrasi, dan Presidennya bisa seumur hidup) dimana Pemerintahan tertinggi ada di tangan rakyat, rakyat berhak menentukan pilihan politiknya, pilihan hidupnya dan Hak Azasinya dan semuanya itu diatur di dalam dasar negara Pancasila dan  Undang Undang Dasar 1945.
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah instrumen perwujudan supremasi kekuasaan rakyat. Perwakilan rakyat dan pemerintahan dari tingkat pusat (Presiden/Wakil Presiden) sampai tingkat terendah (Desa) dipilih melalui sarana Pemilihan Umum yaitu :
1. Pemilu untuk Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD dan  DPRD;
2. Pilkada untuk Gubernur, Bupati, Walikota dan wakil-wakilnya;
3. Pilkades untuk Kepala Desa atau sebutan lainnya.
Tingkat keberhasilan suatu penyelenggaraan Pemilihan adalah besarnya partisipasi dari pemilih Hak Pilih, walaupun tidak memilih (Golput) adalah hak demokrasi, tetapi tingkat Partisipasi Pemilih adalah salah satu indikator keberhasilan Penyelenggaraan Pemilu.
Di dalam penyelenggaraannya,dibutuhkan petugas untuk mengerjakan tugas-tugas terkait Pemilihan dimaksud mulai dari tingkat Pusat sampai dengan Daerah,  hal - hal  yang berkaitan langsung dengan Pemilih seperti Pendataan Daftar Pemilih, penyampaian undangan memilih sampai pada saat pengggunaan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara, dilakukan oleh Badan Penyelenggara ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditambah dengan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dan Relawan,  merekalah yang bersentuhan langsung dengan sasaran Pemilu yaitu rakyat sebagai pemilik Hak Suara, hanya dalam beberapa  elemen saja, KPU sebagai penyelenggara yang bersifat tetap  bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai Pemilik Hak Pilih seperti sosialisasi, Forum Diskusi dan interaksi sosial formal dan informal di media mainstream dan media sosial.
Melihat pada porsi pekerjaannya, Badan Penyelenggara Ad Hoc lah yang menjadi ujung tombak penyelenggaraan Pemilu, tentu dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk mengerjakan tugas-tugas kepemiluan, tidak hanya sekedar cakap, tetapi juga harus rajin, bersedia bekerja penuh waktu, berdedikasi dan memiliki integritas. Rekrutmen  PPK, PPS dan KPPS yang benar akan menghasilkan penyelenggara Ad Hoc Pemilu yang berkualitas, terhitung pada tanggal 7 Maret 2018, KPU Kabupaten/Kota selesai merekrut PPK dan PPS, selanjutnya akan merekrut Pantarlih dan KPPS. Dibutuhkan ketelitian dan pola rekrutmen yang mendasarkan kebutuhan untuk mendapatkan SDM yang tepat pada penyelenggaraan Pemilu kali ini, disamping persyaratan dasar yang telah ditetapkan oleh UU, perlu dilihat tingkat animo dan motivasi dari calon-calon anggota Pantarlih dan KPPS, ada diantaranya yang sedang menganggur dan membutuhkan pekerjaan sehingga menganggap sebagai profesi saja, ada yang sudah memiliki pekerjaan dan menganggap hal ini sebagai pengabdian atau aktualisasi diri, ada menjadi KPPS karena keterbatasan SDM di daerahnya. Tantangan lainnya adalah kondisi sosial, rentan gratifikasi, ketidaknetralan serta  tanggung jawab, terkadang Bimtek yang dilakukan KPU tidak cukup untuk membekali para penyelenggara Ad Hoc sehingga rekrutmen yang benar di awal akan menghasilkan para Penyelenggara Ad Hoc yang tepat dan berdedikasi untuk keberhasilan Pemilu 2019,  terkadang faktor non teknis seperti penampilan dan kesan “good looking” akan menjadi nilai tambah bagi para penyelenggara, menempatkan orang yang mudah senyum pada bagian pendataan pemilih dan front line di TPS akan meningkatkan partisipasi Pemilih yang menjadi salah satu parameter dalam menentukan keberhasilan Pemilu.




Indonesia adalah salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, pada penyelenggaraan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden 9 Juli 2014, tercatat ada 6.980 Panitia tingkat Kecamatan di dalam negeri  dan 130 di luar negeri,  81.132 Desa/Kelurahan , 478.685 TPS di dalam negeri  dan 498 TPS di Luar Negeri.  Lebih dari 5 juta petugas dilibatkan dalam Penyelenggaran Pemilu.
Pada Pemilu 2019, jumlah pemilih di tiap TPS akan dikurangi dari sebelumnya maksimal 500 menjadi 300 pemilih, akan ada pertambahan TPS lebih dari 50 persen dan tentu saja akan mengakibatkan pertambahan personil penyelengara Ad Hoc.
 Tugas –tugas dari para Badan Penyelenggara Ad Hoc ini begitu krusial dan menohok sehingga diperlukan SDM yang  berintegritas, berdedikasi, Cakap dan qualified untuk mengerjakan tugas penyelenggaraan Pemilu ini, dan akan lebih baik jika memiliki nilai tambah dalam hal penampilan, ketokohan dan “good looking”.


Selasa, 13 Februari 2018

Pilkada Serentak 2018, Paling Akbar, Paling mahal (Bagian 2)

PILKADA SERENTAK 2018
PALING AKBAR, PALING MAHAL, “PERANG” AWAL  PEMILU 2019
(Bagian Kedua/Menakar  persaingan parpol di Provinsi “Raksasa”)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiap Daerah yang menyelenggarakan Pilkada telah menetapkan Pasangan Calon yang berhak untuk ikut serta dalam tahapan Pilkada pada 12 Pebruari 2018, gambaran dari kekuatan politik setiap calon serta peta persaingan antar Partai Politik mulai kelihatan.  Koalisi antara Partai Politik pendukung Pemerintah dan “oposisi”  membuat Pilkada semakin menarik, di Sumatera Utara Partai Nasdem, Hanuran dan Golkar bergabung dengan PKS, PAN dan Gerindra melawan Pasangan Calon yang diusung PDI Perjuangan dan PPP, di Kalimantan Barat PDI Perjuangan berkoalisi dengan Demokrat sementara di Pilkada Jawa Barat menghasilkan 4 Pasangan Calon dengan koalisi yang berbeda, hal ini sebenarnya memberi hal positif dalam proses perpolitikan, sebab “persaingan” di DPP tidak selamanya diteruskan ke tingkat Daerah, Indonesia sebagai negara yang majemuk, populasi besar dan beraneka ragam Suku, agama dan kebudayaan mampu menerjemahkan Demokrasi di tengah pluralisme dan peradaban yang ketimuran.

Kekuatiran berlebihan
Pilkada 2018 yang berdekatan dengan Pemilu 2019 memunculkan kekuatiran dan kecemasan pada penyelenggaraannya, potensi konflik karena perbedaan pilihan, politik identitas yang sempit, isu agama dan sentimen kesukuan menjadi indikator untuk menentukan potensi kerawanan tiap-tiap daerah. Tetapi ada kabar baik, bangsa Indonesia sebenarnya adalah bangsa yang telah terbiasa dengan perbedaan dan demokrasi, Politik Identitas itu sendiri adalah bagian dari perkembangan Demokrasi apalagi di tengah-tengah negara yang beragama, pilihan politik seseorang yang dilandaskan pada keyakinannya adalah sesuatu hal yang lumrah dan harus diterima, tugas Negara adalah memberi pilihan dan kesempatan memilih kepada warganya. Proses Pilkada juga dapat dijadikan sebagai barometer tipikal pemilih, apakah Pemilih Rasional, Pemilih Emosional (Politik Identitas) atau Pemilih Material (memilih karena uang/pemberian materi).


Pilkada di Provinsi “Raksasa” 
Ada 17 Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada pada Pilkada Serentak 2018, dan Provinsi-provinsi raksasa (jumlah penduduk terbanyak ) ikut di dalamnya antara lain; Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan dan lainnya, hampir 80 persen Penduduk Indonesia ada di 17 Provinsi ini dari 34 Provinsi yang ada, dari 575 Kursi DPR RI yang tersedia, sebanyak 435 Kursi berasal dari 17 Provinsi ini, tentu Partai Politik akan berusaha sebisa mungkin meraih suara di Provinsi-provinsi ini, Pilkada 2018 yang  menjadi ajang menaikkan popularitas Partai Politik melalui Pasangan Calon yang diusung, kemenangan Pasangan Calon yang diusung apalagi berasal dari Kader sendiri akan menjadi modal berharga bagi Partai Politik untuk menghadadapi Pemilu 2019, Pelaksanaan Pilkada 2018 pada tanggal 27 Juni 2018 berdekatan dengan Penetapan Calon Legislatif dan Calon Presiden serta masa kampanye Pemilu 2019 sehingga  hasil Pilkada akan kuat mempengaruhi hasil Pemilu 2019. Ada 5 Provinsi  urutan teratas Jumlah Penduduk Indonesia dan ikut dalam Pilkada serantak 2018, Provinsi ini juga penyumbang terbesar Kursi DPR RI yaitu Jawa Barat (91 kursi), Jawa Timur (87 kursi) Jawa Tengah (77 Kursi), Sumatera Utara (30 kursi) dan Sulawesi Selatan (24 kursi), artinya 309 kursi (lebih dari 50 persen suara) ada di 5 Provinsi ini, Partai Politik akan mempersiapkan diri lebih fokus di Provinsi ini, dan tentu ekonomi juga akan ikut terpengaruh akibat biaya politik yang ditumpahkan di 5 Provinsi ini.
Pada kesempatan yang sama di tahun Politik ini, Partai Politik yang berkoalisi akan berusaha memenangkan Pasangan Calonnya di penyelenggaraan Pilkada, tetapi di satu sisi Partai Politik tersebut akan bersaing lagi merebut hati pemilih untuk perolehan suara di Pemilu 2019, kemudia beberapa Partai yang berkoalisi akan bergabung lagi/ berkampanye bersama-sama untuk calon Presiden/Wakil Presiden yang diusung, Pemilih akan disajikan peristiwa menarik di saat ada Partai Politik yang bersama-sama berkampanye untuk Pasangan Calon Gubernur, kemudia bersaing untuk mengkampanyekan Caleg masing-masing dan kemudian berteman lagi untuk mengkampanyekan Calon Presiden/Wakil Presiden mereka, dan ada juga Partai Politik yang sudah berseberangan dari Pilkada sampai ke Pilpres, inilah sisi yang sangat menarik dari wajah Demokrasi Indonesia saat ini, yang jauh lebih layak untuk dicermati dibanding dengan kekuatiran yang ditimbulkan oleh Politik Identitas ataupun sentimen SARA.
Daripada mencemaskan dan menambahi kekuatiran akan potensi konflik akibat Pilkada serta dampak buruk ekonominya, lebih baik ikut serta mengkampanyekan Pilkada dan Pemilu Damai, triliunan rupiah APBD dan APBN dikeluarkan oleh negara untuk pembiayaan Pilkada dan Pemilu, diharapkan hasil proses Demokrasi ini akan menaikkan  Derajat Bangsa, menghasilkan Pemimpin  amanah yang orientasi kerjanya semata-mata untuk kemakmuran dan kesejahteraan warga negara, Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan Pemilik hak suara akan bersama-sama melaksanakan fungsinya, Demokrasi untuk kemajuan bangsa.

 Lanjutan dari Bagian satu; 
http://pabercolombus.blogspot.co.id/2017/03/pilkada-serentak-2018-paling-akbar.html


Senin, 22 Januari 2018

Proporsi Legislatif di Daerah Pemilihan



Pembagian alat pertanian yang tidak merata telah menimbulkan kekecewaan bagi beberapa kelompok tani di sebuah Kecamatan, jumlah yang terbatas membuat Dinas Pertanian setempat tidak dapat memberikan alat pertanian tersebut kepada seluruh Kelompok yang ada, lobby para anggota DPRD  yang membagikan Alat tersebut di saat Reses mengakibatkan daerah yang dikunjungi DPRD saja yang mendapatkan alat pertanian tersebut. Ada satu Daerah Pemilihan yang terdiri dari 5 Kecamatan  dengan jumlah kursi sebanyak 12,  1 Kecamatan diantaranya  tidak memiliki anggota DPRD, dari 12 caleg terpilih, semua berasal dari 4 Kecamatan lainnya dan saat Reses , mereka mengunjungi konstituen mereka berdasarkan domisili mereka, dan bisa juga berdasarkan raihan suara signifikan. Kecamatan yang tidak punya Angggota legislatif terpilih tersebut seperti tidak memiliki wakil di DPRD, sistem proporsional yang memungkinkan jumlah kursi pada satu Daerah Pemilihan di 5 kecamatan bisa sampai 12 kursi membuat caleg terpilih juga kesulitan mengakomodir seluruh konstituennya.  Jika saja daerah pemilihan tersebut dipecah menjadi 3, maka aspirasi warga makin terakomodir karena caleg terpilih hanya mewakili 2 kecamatan saja dapat membagi waktu Reses nya secara optimal selama periode jabatannya.

Contoh kedua pada reses anggota DPR RI di suatu provinsi yang daerah pemilihannya terdiri dari 19 Kabupaten/Kota dengan alokasi 10 kursi, artinya hanya ada 10 orang anggota DPR RI yang akan mengadakan reses, bakal ada beberapa Daerah yang tidak dikunjungi.

Di dalam Undang-undang Pemilihan Umum , disebut jumlah kursi di tiap Daerah Pemilihan adalah 3 -12 kursi untuk DPRD dan 3 -10 kursi untuk DPR RI , sementara Parlemen Thresthold hanya berlaku di DPR RI saja, seharusnya berlaku linier untuk menunjukkan keadilan dan kepatutan dari sebuah Regulasi. Jumlah Kursi di Daerah Pemilihan  DPR RI dibuat untuk meminimalkan suara yang akan terbuang, tetapi untuk wilayah yang luas dengan penduduk sedikit, hal ini akan mengakibatkan cost politik yang tinggi akibat mahalnya biaya operasional dan juga untuk caleg terpilih nantinya tidak dapat mengakomodir semua dapilnya, contohnya dapil Sumut 2 yang terdiri dari 19 kabupaten/Kota, artinya seorang anggota DPR RI harus Reses ke 4 Kabupaten setiap tahunnya agar   dapat mengakomodir semua konstituennya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas dalam menata daerah pemilihan dengan memperhatikan pertimbangan dari para pemangku kepentingan sebaiknya memperhatikan substansi utama dari fungsi para legislator yaitu sebagai perwakilan dari konstituen yang memilihnya, karena Undang-undang hanya menyebutkan batasan kursi di setiap Daerah Pemilihan, maka KPU dapat menyederhanakannya untuk efisiensi cost politik di saat Pemilu, dan juga untuk memudahkan  serapan aspirasi  konstituen di saat sudah terpilih. Anggota DPR/DPRD memiliki tugas untuk membuat UU/ Peraturan Daerah bersama-sama dengan Pemerintah, tetapi juga memiliki kewajiban sebagai penyambung aspirasi dari Daerah Pemilihannya, maka Proporsional itu sebaiknya tidak hanya berlaku untuk penentuan kursi, tetapi  harus proporsional juga dari segi Kapasitas dan Kemampuan para Legislator, karena di dalam penyusunan UU, beberapa hal dapat berubah setelah mendapatkan aspirasi dari daerah, Fungsi pengawasan juga dapat optimal di saat DPR meninjau langsung produk pembangunan di saat Reses ke Daerah, begitu juga dengan Politik Anggaran yang dilakukan DPR, daerah yang tidak memiliki “wakil” akan terlupakan atau terabaikan.
Untuk lebih memaksimalkan fungsi DPR/DPRD sebagai wakil rakyat, disamping menyederhanakan daerah Pemilihan, perlu difasilitasi dengan tambahan bantuan SDM/tenaga ahli dalam menjalankan fungsinya sebagai perwakilan rakyat baik di dalam gedung DPRD maupun di saat mendatangi para konstituennya/reses. 

Senin, 13 November 2017

BUMD, Kreator Pembangunan di Daerah



BUMD,  Kreator Pembangunan di Daerah

Banyaknya pendapat dan penilaian di berbagai elemen masyarakat yang menyatakan bahwa BUMD/Perusahaan Daerah gagal dalam fungsi utamanya sebagai Badan Usaha, sarat KKN dan tidak dikelola profesional adalah fakta yang sulit dibantah, Penyertaan Modal memakai APBD acapkali tidak sebanding dengan fungsi pelayanan serta fungsi Badan usaha yang diharapkan dan cenderung potensial untuk dipergunakan sebagai tempat penyimpangan/penyelewengan.
Melihat dari dasar pembentukan dan fungsi pokok, BUMD sangatlah diharapkan dapat menciptakan terobosan baru dalam pembangunan, regulasi yang kadang menjadi hambatan dalam mengeksekusi program dapat diantisipasi melalui BUMD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terikat dengan Peraturan organisasi memiliki kecenderungan lambat dalam bertindak, dapat diambilalih oleh BUMD, bidang usaha yang langka dan bersifat rintisan dapat dilakukan oleh BUMD, Potensi-potensi sumber daya di suatu daerah dapat dikelola oleh BUMD sehingga tak perlu mengundang Investor luar, dan BUMD yang sehat dan kaya dapat melakukan ekspansi usaha ke luar daerah domisilinya serta membesarkan diri dengan cara go Public.

Pengelola BUMD diharapakan mengerti akan beberapa sifat BUMD antara lain:
1.   Harus Untung
BUMD harus untung sebab BUMD sebagai Badan Usaha harus membayar Pajak, Royalti, Operasional, Deviden (bagi yang sudah go public)
2.   Agen Pembangunan
BUMD harus jeli dalam setiap usaha dan pekerjaan yang dilaksanakan, setiap pekerjaan disamping memiliki benefit, juga mempunyai efek berganda misalnya; BUMD yang sedang membangun PLTA bisa melihat potensi lain yang timbul akibat pembangunan itu seperti potensi Pariwisata yang berimbas pada munculnya pelaku-pelaku usaha terkait. BUMD yang sedang membangun Infrastruktur dapat melihat potensi yang muncul akibat infrastruktur yang terbangun seperti Perkebunan, juga kawasan industri  dan Real Estate sebagai kelanjutan dari dampak pembangunan tersebut di atas,  mendaur APBD agar tak terbuang percuma.
3.   Cakap dalam menyeimbangkan probabilitas dan suistenable
 Hal ini menyangkut sistem manajemen administrasi , Sumber Daya dan Keuangan
4.   Melakukan Pertambahan Nilai melalui penanganan di Sektor Hilir, Akuisisi, Holding dan Privatisasi (bila di suatu daerah terdapat beberapa BUMD)
5.   Selaras dengan RJPMD dan Pemda
Program BUMD sebagai aset Derah harus memperhatikan Visi-Misi Kepala Daerah
6.   Menjadi Lembaga Pembinaan UMKM
BUMD diharapkan tidak mengambil porsi swasta/pengusaha lokal sehingga persaingan usaha menjadi sehat, beberapa pekerjaan kecil bisa disub kan seperti catering, baju BUMD juga bisa membina UMKM yang biasanya tidak mendapat tindak lanjut dari OPD terkait karena benturan regulasi dan anggaran.

Beberapa hal yah sangat layak di BUMD kan:
·         - Energi
·         - Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
·         - Usaha lain yang memerlukan biaya besar dan belum dikerjakan pengusaha lokal
·         - Sumber Daya Air
·         - Pasar
·         - Pertanian, dan lain-lain

Sistem pengadaan barang dan jasa Pemerintah saat ini sering tidak menguntungkan bagi pengusaha lokal akibat ketertinggalan dalam hal pemilikan peralatan dan kemampuan kapital, hal ini berdampak pada perekonomian daerah sebab Pengusaha/penyedia barang dan jasa yang berasal dari luar daerah akan akan membawa keuntungannya ke tempat domisilinya, dalam semangat otonomi untuk meningkatkan kesejahteraan daerah, perlu dijaga keseimbangan antara semangat membangun daerah dengan nasionalisme yaitu memberi kesempatan dan kesamaan hak bagi seluruh warga negara, sehingga diperlukan kecerdikan untuk menyikapi hal ini, bagaimana mengusahakan pengusaha lokal ikut terlibat dalam penyediaan barang/jasa sebagai “kue” pembangunan tanpa melanggar peraturan yang ada.

BUMD adalah salah satu jawaban dalam hal ini, pengusaha lokal yang tergabung dalam UMKM dapat dibina oleh BUMD sebab beberapa pekerjaan dapat didelegasikan bagi para pengusaha lokal, BUMD yang bergerak di bidang Infrastruktur dan Energi dapat menjadi instrumen dalam penyelamatan APBD, disamping keuntungan yang didapat sepenuhnya menjadi PAD, juga dalam pengerjaannnya sudah memberdayakan UMKM yang ada, dampaknya adalah kemampuan keuangan Daerah yang meningkat, lapangan kerja yang bertambah dan daya beli yang meningkat, dan hal inilah yang bisa didefenisikan sebagai “pertumbuhan menuju kemakmuran”.

Kehadiran BUMD di sektor perdagangan dan sektor hilir pertanian dapat melindungi pelaku ekonomi lokal dan para produsen pertanian, BUMD dapat meng”cover” harga hasil pertanian yang sedang anjlok dengan melakukan intervensi pasar secara terbatas, tetapi harus dengan cermat, analisis pasar yang menyeluruh   dan inpeksi yang tepat agar tidak rawan disalahgunakan atau justru merusak sistem pasar yang telah ada.


Ibarat sebuah kenderaan, jika BUMD memiliki komponen, kemampuan dan daya jelajah yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan Lembaga lainnya seperti badan/dinas di Pemerintah Daerah ataupun dengan Lembaga swasta. BUMD dapat melaksanakan fungsi OPD sebagai pemberi kerja/kegiatan, juga dapat melaksanakan fungsi sebagai Penyedia bagi OPD, serta dapat merambah sektor swasta mulai dari pembiayaan (perbankan, Perkreditan), pengerjaan (Kontraktor) , penilaian (konsultan) sampai kepada pengawasan (auditor). 

Selasa, 22 Agustus 2017

DANA DESA, KATALISATOR BARU PERGERAKAN PEREKONOMIAN


*Sampel Kajian Dana Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan
Merosotnya harga jual berbagai komoditi pertanian mengakibatkan daya beli masyarakat menurun drastis, ongkos produksi tak sebanding harga jual saat panen, ketidakpastian harga pasar membuat pekerjaan bertani seperti berjudi, tidak bisa diprediksi, parameter sebagai ukuran meramal harga pasar seperti faktor bulan muda, hari raya, cuaca dan lainnya dimentahkan fakta di lapangan, Hukum utama ekonomi tentang permintaan dan penawaran yang situasional, fluktuatif setiap pekan menambah ketidakpastian akan harga jual. Adapun komoditi yang dimaksud adalah cabe, tomat, kentang, wortel, jeruk dan hasil pertanian lainnya kecuali Kopi yang kadang melawan hukum ekonomi dimana harganya akan naik saat produksi berlimpah serta kemenyan yang cenderung stabil.
                DI Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Grafik penjualan para pedagang di Pasar tradisional, pemilik toko di perkotaan, toko kelontong kanvas dan konvensional, toko logam mulia, perabot,  menurun di awal sampai pertengahan 2017, pedagang pakaian  khusus seragam sekolah mengalami sedikit kenaikan di Juni. Secara umum Humbang Hasundutan yang penduduknya 90 % bertani mengalami stagnasi ekonomi,  Gairah perekonomian yang lesu berlangsung dari awal tahun sampai semester pertama.
                Sampai dengan Juni 2017, harga cabe lebih sering bertahan di bawah 10.000 per kg, juli di kisaran 12.000 per kg dan mengalami kenaikan yang lumayan di Agustus dimana harga per 7 Agustus 2017 sudah di atas 20.000 per kg, tetapi kemarau telah menyebabkan kegagalan panen dan ketidakmaksimalan dalam perawatan, harga – harga naik di saat produksi sudah jauh berkurang, artinya di saat produksi berlimpah, harga merosot, di saat harga merangkak naik, produksi sudah berkurang drastis, dengan demikian daya beli dan pertumbuhan ekonomi akan kembali stagnan atau menurun dengan keadaan seperti ini.
                Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah (APBN dan APBD), sejatinya dipergunakan sebagai motor dalam pergerakan ekonomi terutama di daerah dengan PAD terbatas, tetapi Kebijakan anggaran dan besarnya Belanja Rutin menyebabkan pasokan dana yang besar ini tidak menyentuh ke semua aspek penduduk.
                Dana Desa (bukan ADD), sebagai produk baru di masa Pemerintahan Joko Widodo  merupakan suatu loncatan besar bagi pembangunan daerah yang didominasi wilayah perdesaan termasuk Humbang Hasundutan yang memiliki 153 Desa dan hanya 1 Kelurahan, Dana Desa disamping sebagai Perangkat terbaru di dalam pembangunan Desa, memiliki potensi multi effect di saat penggunaannya di design sesuai profil desa penggunanya. Perencanaan, penganggaran, pemakaian/pembelanjaan, pengawasan dan penatausahaan yang melibatkan unsur masyarakat tidak saja menghasilkan output dan outcome, tetapi ada benefit dan pertambahan-pertambahan nilai dan manfaat dari semua kegiatan yang dilewati oleh Dana Desa dimaksud .
Contoh.
Desa Pariksinomba Kecamatan Doloksanggul, profil desa kurang menguntungkan bagi pertanian di beberapa tempat karena gambut, perkapita dan kesejahteraan penduduk lebih rendah dibanding desa lainnya di Doloksanggul, daya beli rendah, ukuran kesejahteraan juga dapat dinilai dari produk pertanian dari desa ini. Mendapatkan dana desa sebesar 1 Miliar dengan komposisi Fisik 70 % dan Pemberdayaan 30%, bagaimana cara agar dana 1 Miliar ini mampu mendorong daya beli, meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi tanpa mengganggu substansi pokoknya untuk pembangunan adalah  dengan merencanakan “perjalanan” dana ini dan melibatkan warga dalam penggunaannya. Dana Desa dapat dipergunakan sebagai penghasilan tambahan/ sampingan bagi warga dengan merencanakan Dana Desa dimaksud berdasarkan keadaan/profil dari Desa dimaksud. Kegiatan Pembukaan Jalan, mulai dari pengukuran, pembebasan lahan, penyediaan materil/bahan sampai pengerjaannya dilakukan langsung oleh warga adalah contoh sederhananya. Menyesuaikan spesifikasi dan kebutuhan bahan dengan ketersediaan yang ada di Desa adalah salah satu contoh menghindarkan Dana Desa “pergi” ke tempat lain, melalui rapat Desa, potensi yang ada akan dikembangkan sambil mempekerjakan warga dengan syarat tetap di koridor penggunaan uang  Negara adalah hal yang sangat bijaksana . Dengan Dana Desa, bukan saja pembangunan yang terlaksana, tetapi ada proses pembelajaran dan pendidikan yang baik bagi warga tentang penggunaan uang Negara.
Dalam hal penggunaan dana untuk pemberdayaan, diperlukan keberanian untuk keluar dari kebiasaan yang salah selama ini yaitu penyelenggaraan kegiatan/sosialisasi/bimtek hanya untuk menghabiskan anggaran dan keperluan SPJ saja, memang dana akan mengalir ke pemilik Katering dan peserta yang mendapat uang saku, tetapi yang terutama adalah sasaran dan tindak lanjut, suatu kegiatan pelatihan tanpa ada tindak lanjut akan tidak bermakna apa-apa selain seremonial belaka, Pelatihan tentang pembuatan tikar, tas dan aksesoris  dari “bayon” hendaknya dilanjutkan dengan produksi , akan lebih baik mengerjakan satu kegiatan yang bertindak lanjut daripada menyelenggarakan berbagai pelatihan tanpa ada satu pun yang ditindaklanjuti. Contoh berikut adalah perubahan mindset kelompok tani dari mental “mengharapkan bantuan” menjadi suatu komunitas yang saling membangun, memproduksi dan memperkuat anggota, bila perlu ada kebersamaan dalam menanam suatu komoditi, baik jenis yang ditanam serta waktu yang tepat untuk memulai, Dana Desa memungkinkan hal ini lebih mudah terlaksana. Contoh lainnya adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan memperhatikan usaha dari warga, BUMDes jangan mematikan usaha yang sudah ada seperti penyewaan alat pesta/musik akan mematikan usaha lokal.
Dana Desa yang dilakukan hanya sesuai prosedur text book tanpa inovasi dan kreatifitas akan menghasilkan output berupa SPJ
Dana Desa yang disesuaikan dengan kebutuhan desa dan dikerjakan dengan baik akan menghasilkan output dan outcome yang memiliki nilai lebih
Dana Desa yang dari perencanaan sampai pelaksanaannya selalu mengacu pada profil Desa akan menghasilkan output, outcome dan Benefit yang tidak saja menambah nilai, tetapi menciptakan multiflier effect bagi pengguna Dana Desa tersebut.

Jika Desa-desa mempergunakan Dana Desa dengan Efektif, Terarah, maksimal  dan meningkatkan kesejahteraan akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi suatu daerah yang pada akhirnya akan menaikkan pertumbuhan ekonomi secara nasional, kasus OTT di Pamekasan sedikit mencoreng penggunaan Dana Desa ini, tetapi program ini sebenarnya sangat luar biasa jika dilakukan secara arif dan bijak.