Selasa, 23 Januari 2018
Senin, 22 Januari 2018
Proporsi Legislatif di Daerah Pemilihan
Pembagian alat pertanian yang
tidak merata telah menimbulkan kekecewaan bagi beberapa kelompok tani di sebuah
Kecamatan, jumlah yang terbatas membuat Dinas Pertanian setempat tidak dapat
memberikan alat pertanian tersebut kepada seluruh Kelompok yang ada, lobby para
anggota DPRD yang membagikan Alat
tersebut di saat Reses mengakibatkan daerah yang dikunjungi DPRD saja yang
mendapatkan alat pertanian tersebut. Ada satu Daerah Pemilihan yang terdiri dari
5 Kecamatan dengan jumlah kursi sebanyak
12, 1 Kecamatan diantaranya tidak memiliki anggota DPRD, dari 12 caleg
terpilih, semua berasal dari 4 Kecamatan lainnya dan saat Reses , mereka
mengunjungi konstituen mereka berdasarkan domisili mereka, dan bisa juga
berdasarkan raihan suara signifikan. Kecamatan yang tidak punya Angggota
legislatif terpilih tersebut seperti tidak memiliki wakil di DPRD, sistem
proporsional yang memungkinkan jumlah kursi pada satu Daerah Pemilihan di 5
kecamatan bisa sampai 12 kursi membuat caleg terpilih juga kesulitan
mengakomodir seluruh konstituennya. Jika
saja daerah pemilihan tersebut dipecah menjadi 3, maka aspirasi warga makin
terakomodir karena caleg terpilih hanya mewakili 2 kecamatan saja dapat membagi
waktu Reses nya secara optimal selama periode jabatannya.
Contoh kedua pada reses anggota
DPR RI di suatu provinsi yang daerah pemilihannya terdiri dari 19
Kabupaten/Kota dengan alokasi 10 kursi, artinya hanya ada 10 orang anggota DPR
RI yang akan mengadakan reses, bakal ada beberapa Daerah yang tidak dikunjungi.
Di dalam Undang-undang Pemilihan
Umum , disebut jumlah kursi di tiap Daerah Pemilihan adalah 3 -12 kursi untuk
DPRD dan 3 -10 kursi untuk DPR RI , sementara Parlemen Thresthold hanya berlaku di DPR RI saja, seharusnya
berlaku linier untuk menunjukkan keadilan dan kepatutan dari sebuah Regulasi.
Jumlah Kursi di Daerah Pemilihan DPR RI
dibuat untuk meminimalkan suara yang akan terbuang, tetapi untuk wilayah yang
luas dengan penduduk sedikit, hal ini akan mengakibatkan cost politik yang tinggi akibat mahalnya biaya operasional dan juga
untuk caleg terpilih nantinya tidak dapat mengakomodir semua dapilnya,
contohnya dapil Sumut 2 yang terdiri dari 19 kabupaten/Kota, artinya seorang
anggota DPR RI harus Reses ke 4 Kabupaten setiap tahunnya agar dapat mengakomodir semua konstituennya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas dalam menata daerah pemilihan
dengan memperhatikan pertimbangan dari para pemangku kepentingan sebaiknya memperhatikan
substansi utama dari fungsi para legislator yaitu sebagai perwakilan dari
konstituen yang memilihnya, karena Undang-undang hanya menyebutkan batasan
kursi di setiap Daerah Pemilihan, maka KPU dapat menyederhanakannya untuk
efisiensi cost politik di saat
Pemilu, dan juga untuk memudahkan
serapan aspirasi konstituen di
saat sudah terpilih. Anggota DPR/DPRD memiliki tugas untuk membuat UU/
Peraturan Daerah bersama-sama dengan Pemerintah, tetapi juga memiliki kewajiban
sebagai penyambung aspirasi dari Daerah Pemilihannya, maka Proporsional itu
sebaiknya tidak hanya berlaku untuk penentuan kursi, tetapi harus proporsional juga dari segi Kapasitas dan
Kemampuan para Legislator, karena di dalam penyusunan UU, beberapa hal dapat
berubah setelah mendapatkan aspirasi dari daerah, Fungsi pengawasan juga dapat
optimal di saat DPR meninjau langsung produk pembangunan di saat Reses ke
Daerah, begitu juga dengan Politik Anggaran yang dilakukan DPR, daerah yang
tidak memiliki “wakil” akan terlupakan atau terabaikan.
Untuk lebih memaksimalkan fungsi
DPR/DPRD sebagai wakil rakyat, disamping menyederhanakan daerah Pemilihan,
perlu difasilitasi dengan tambahan bantuan SDM/tenaga ahli dalam menjalankan
fungsinya sebagai perwakilan rakyat baik di dalam gedung DPRD maupun di saat
mendatangi para konstituennya/reses.
Senin, 13 November 2017
BUMD, Kreator Pembangunan di Daerah
BUMD,
Kreator Pembangunan di Daerah
Banyaknya
pendapat dan penilaian di berbagai elemen masyarakat yang menyatakan bahwa
BUMD/Perusahaan Daerah gagal dalam fungsi utamanya sebagai Badan Usaha, sarat
KKN dan tidak dikelola profesional adalah fakta yang sulit dibantah, Penyertaan
Modal memakai APBD acapkali tidak sebanding dengan fungsi pelayanan serta fungsi
Badan usaha yang diharapkan dan cenderung potensial untuk dipergunakan sebagai
tempat penyimpangan/penyelewengan.
Melihat
dari dasar pembentukan dan fungsi pokok, BUMD sangatlah diharapkan dapat
menciptakan terobosan baru dalam pembangunan, regulasi yang kadang menjadi
hambatan dalam mengeksekusi program dapat diantisipasi melalui BUMD, Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang terikat dengan Peraturan organisasi memiliki kecenderungan lambat
dalam bertindak, dapat diambilalih oleh BUMD, bidang usaha yang langka dan
bersifat rintisan dapat dilakukan oleh BUMD, Potensi-potensi sumber daya di
suatu daerah dapat dikelola oleh BUMD sehingga tak perlu mengundang Investor
luar, dan BUMD yang sehat dan kaya dapat melakukan ekspansi usaha ke luar
daerah domisilinya serta membesarkan diri dengan cara go Public.
Pengelola BUMD
diharapakan mengerti akan beberapa sifat BUMD antara lain:
1.
Harus
Untung
BUMD
harus untung sebab BUMD sebagai Badan Usaha harus membayar Pajak, Royalti,
Operasional, Deviden (bagi yang sudah go public)
2.
Agen
Pembangunan
BUMD
harus jeli dalam setiap usaha dan pekerjaan yang dilaksanakan, setiap pekerjaan
disamping memiliki benefit, juga mempunyai efek berganda misalnya; BUMD yang
sedang membangun PLTA bisa melihat potensi lain yang timbul akibat pembangunan
itu seperti potensi Pariwisata yang berimbas pada munculnya pelaku-pelaku usaha
terkait. BUMD yang sedang membangun Infrastruktur dapat melihat potensi yang
muncul akibat infrastruktur yang terbangun seperti Perkebunan, juga kawasan
industri dan Real Estate sebagai
kelanjutan dari dampak pembangunan tersebut di atas, mendaur APBD agar tak terbuang percuma.
3.
Cakap
dalam menyeimbangkan probabilitas dan suistenable
Hal ini menyangkut sistem manajemen administrasi , Sumber Daya dan Keuangan
4.
Melakukan
Pertambahan Nilai melalui penanganan di Sektor Hilir,
Akuisisi, Holding dan Privatisasi (bila di suatu daerah terdapat beberapa BUMD)
5.
Selaras
dengan RJPMD dan Pemda
Program BUMD sebagai aset Derah harus memperhatikan Visi-Misi Kepala Daerah
6.
Menjadi
Lembaga Pembinaan UMKM
BUMD
diharapkan tidak mengambil porsi swasta/pengusaha lokal sehingga persaingan
usaha menjadi sehat, beberapa pekerjaan kecil bisa disub kan seperti catering,
baju BUMD juga bisa membina UMKM yang biasanya tidak mendapat tindak lanjut
dari OPD terkait karena benturan regulasi dan anggaran.
Beberapa hal yah
sangat layak di BUMD kan:
· - Energi
· - Infrastruktur Pekerjaan Umum dan
Perumahan
· - Usaha lain yang memerlukan biaya besar
dan belum dikerjakan pengusaha lokal
· - Sumber Daya Air
· - Pasar
· - Pertanian, dan lain-lain
Sistem pengadaan
barang dan jasa Pemerintah saat ini sering tidak menguntungkan bagi pengusaha
lokal akibat ketertinggalan dalam hal pemilikan peralatan dan kemampuan kapital, hal ini berdampak
pada perekonomian daerah sebab Pengusaha/penyedia barang dan jasa yang berasal
dari luar daerah akan akan membawa keuntungannya ke tempat domisilinya, dalam
semangat otonomi untuk meningkatkan kesejahteraan daerah, perlu dijaga
keseimbangan antara semangat membangun daerah dengan nasionalisme yaitu memberi
kesempatan dan kesamaan hak bagi seluruh warga negara, sehingga diperlukan
kecerdikan untuk menyikapi hal ini, bagaimana mengusahakan pengusaha lokal ikut
terlibat dalam penyediaan barang/jasa sebagai “kue” pembangunan tanpa melanggar
peraturan yang ada.
BUMD adalah salah
satu jawaban dalam hal ini, pengusaha lokal yang tergabung dalam UMKM dapat
dibina oleh BUMD sebab beberapa pekerjaan dapat didelegasikan bagi para
pengusaha lokal, BUMD yang bergerak di bidang Infrastruktur dan Energi dapat
menjadi instrumen dalam penyelamatan APBD, disamping keuntungan yang didapat
sepenuhnya menjadi PAD, juga dalam pengerjaannnya sudah memberdayakan UMKM yang
ada, dampaknya adalah kemampuan keuangan Daerah yang meningkat, lapangan kerja
yang bertambah dan daya beli yang meningkat, dan hal inilah yang bisa
didefenisikan sebagai “pertumbuhan menuju kemakmuran”.
Kehadiran BUMD di
sektor perdagangan dan sektor hilir pertanian dapat melindungi pelaku ekonomi
lokal dan para produsen pertanian, BUMD dapat meng”cover” harga hasil pertanian
yang sedang anjlok dengan melakukan intervensi pasar secara terbatas, tetapi
harus dengan cermat, analisis pasar yang menyeluruh dan inpeksi yang tepat agar tidak rawan
disalahgunakan atau justru merusak sistem pasar yang telah ada.
Ibarat sebuah
kenderaan, jika BUMD memiliki komponen, kemampuan dan daya jelajah yang lebih
lengkap jika dibandingkan dengan Lembaga lainnya seperti badan/dinas di
Pemerintah Daerah ataupun dengan Lembaga swasta. BUMD dapat melaksanakan fungsi
OPD sebagai pemberi kerja/kegiatan, juga dapat melaksanakan fungsi sebagai
Penyedia bagi OPD, serta dapat merambah sektor swasta mulai dari pembiayaan
(perbankan, Perkreditan), pengerjaan (Kontraktor) , penilaian (konsultan)
sampai kepada pengawasan (auditor).
Senin, 25 September 2017
Selasa, 22 Agustus 2017
DANA DESA, KATALISATOR BARU PERGERAKAN PEREKONOMIAN
*Sampel Kajian Dana
Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan
Merosotnya harga
jual berbagai komoditi pertanian mengakibatkan daya beli masyarakat menurun
drastis, ongkos produksi tak sebanding harga jual saat panen, ketidakpastian
harga pasar membuat pekerjaan bertani seperti berjudi, tidak bisa diprediksi,
parameter sebagai ukuran meramal harga pasar seperti faktor bulan muda, hari
raya, cuaca dan lainnya dimentahkan fakta di lapangan, Hukum utama ekonomi
tentang permintaan dan penawaran yang situasional, fluktuatif setiap pekan
menambah ketidakpastian akan harga jual. Adapun komoditi yang dimaksud adalah
cabe, tomat, kentang, wortel, jeruk dan hasil pertanian lainnya kecuali Kopi
yang kadang melawan hukum ekonomi dimana harganya akan naik saat produksi
berlimpah serta kemenyan yang cenderung stabil.
DI
Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Grafik
penjualan para pedagang di Pasar tradisional, pemilik toko di perkotaan, toko
kelontong kanvas dan konvensional, toko logam mulia, perabot, menurun di awal sampai pertengahan 2017,
pedagang pakaian khusus seragam sekolah
mengalami sedikit kenaikan di Juni. Secara umum Humbang Hasundutan yang
penduduknya 90 % bertani mengalami stagnasi ekonomi, Gairah perekonomian yang lesu berlangsung
dari awal tahun sampai semester pertama.
Sampai
dengan Juni 2017, harga cabe lebih sering bertahan di bawah 10.000 per kg, juli
di kisaran 12.000 per kg dan mengalami kenaikan yang lumayan di Agustus dimana
harga per 7 Agustus 2017 sudah di atas 20.000 per kg, tetapi kemarau telah
menyebabkan kegagalan panen dan ketidakmaksimalan dalam perawatan, harga –
harga naik di saat produksi sudah jauh berkurang, artinya di saat produksi
berlimpah, harga merosot, di saat harga merangkak naik, produksi sudah
berkurang drastis, dengan demikian daya beli dan pertumbuhan ekonomi akan
kembali stagnan atau menurun dengan keadaan seperti ini.
Anggaran
Pendapatan Belanja Negara dan Daerah (APBN dan APBD), sejatinya dipergunakan
sebagai motor dalam pergerakan ekonomi terutama di daerah dengan PAD terbatas,
tetapi Kebijakan anggaran dan besarnya Belanja Rutin menyebabkan pasokan dana
yang besar ini tidak menyentuh ke semua aspek penduduk.
Dana
Desa (bukan ADD), sebagai produk baru di masa Pemerintahan Joko Widodo merupakan suatu loncatan besar bagi
pembangunan daerah yang didominasi wilayah perdesaan termasuk Humbang
Hasundutan yang memiliki 153 Desa dan hanya 1 Kelurahan, Dana Desa disamping
sebagai Perangkat terbaru di dalam pembangunan Desa, memiliki potensi multi effect di saat penggunaannya di design sesuai profil desa penggunanya.
Perencanaan, penganggaran, pemakaian/pembelanjaan, pengawasan dan penatausahaan
yang melibatkan unsur masyarakat tidak saja menghasilkan output dan outcome,
tetapi ada benefit dan pertambahan-pertambahan nilai dan manfaat dari semua
kegiatan yang dilewati oleh Dana Desa dimaksud .
Contoh.
Desa Pariksinomba Kecamatan
Doloksanggul, profil desa kurang menguntungkan bagi pertanian di beberapa
tempat karena gambut, perkapita dan kesejahteraan penduduk lebih rendah
dibanding desa lainnya di Doloksanggul, daya beli rendah, ukuran kesejahteraan
juga dapat dinilai dari produk pertanian dari desa ini. Mendapatkan dana desa
sebesar 1 Miliar dengan komposisi Fisik 70 % dan Pemberdayaan 30%, bagaimana
cara agar dana 1 Miliar ini mampu mendorong daya beli, meningkatkan
kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi tanpa mengganggu substansi pokoknya untuk
pembangunan adalah dengan merencanakan
“perjalanan” dana ini dan melibatkan warga dalam penggunaannya. Dana Desa dapat
dipergunakan sebagai penghasilan tambahan/ sampingan bagi warga dengan
merencanakan Dana Desa dimaksud berdasarkan keadaan/profil dari Desa dimaksud.
Kegiatan Pembukaan Jalan, mulai dari pengukuran, pembebasan lahan, penyediaan
materil/bahan sampai pengerjaannya dilakukan langsung oleh warga adalah contoh
sederhananya. Menyesuaikan spesifikasi dan kebutuhan bahan dengan ketersediaan
yang ada di Desa adalah salah satu contoh menghindarkan Dana Desa “pergi” ke
tempat lain, melalui rapat Desa, potensi yang ada akan dikembangkan sambil
mempekerjakan warga dengan syarat tetap di koridor penggunaan uang Negara adalah hal yang sangat bijaksana .
Dengan Dana Desa, bukan saja pembangunan yang terlaksana, tetapi ada proses
pembelajaran dan pendidikan yang baik bagi warga tentang penggunaan uang
Negara.
Dalam hal penggunaan dana untuk
pemberdayaan, diperlukan keberanian untuk keluar dari kebiasaan yang salah
selama ini yaitu penyelenggaraan kegiatan/sosialisasi/bimtek hanya untuk
menghabiskan anggaran dan keperluan SPJ saja, memang dana akan mengalir ke
pemilik Katering dan peserta yang mendapat uang saku, tetapi yang terutama
adalah sasaran dan tindak lanjut, suatu kegiatan pelatihan tanpa ada tindak
lanjut akan tidak bermakna apa-apa selain seremonial belaka, Pelatihan tentang
pembuatan tikar, tas dan aksesoris dari
“bayon” hendaknya dilanjutkan dengan produksi , akan lebih baik mengerjakan
satu kegiatan yang bertindak lanjut daripada menyelenggarakan berbagai
pelatihan tanpa ada satu pun yang ditindaklanjuti. Contoh berikut adalah
perubahan mindset kelompok tani dari
mental “mengharapkan bantuan” menjadi suatu komunitas yang saling membangun,
memproduksi dan memperkuat anggota, bila perlu ada kebersamaan dalam menanam
suatu komoditi, baik jenis yang ditanam serta waktu yang tepat untuk memulai,
Dana Desa memungkinkan hal ini lebih mudah terlaksana. Contoh lainnya adalah
dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan memperhatikan usaha dari
warga, BUMDes jangan mematikan usaha yang sudah ada seperti penyewaan alat
pesta/musik akan mematikan usaha lokal.
Dana Desa yang dilakukan hanya sesuai prosedur text book tanpa inovasi dan kreatifitas akan menghasilkan output berupa SPJ
Dana Desa yang disesuaikan dengan kebutuhan desa dan dikerjakan
dengan baik akan menghasilkan output
dan outcome yang memiliki nilai lebih
Dana Desa yang dari perencanaan sampai pelaksanaannya selalu
mengacu pada profil Desa akan menghasilkan output,
outcome dan Benefit yang tidak saja
menambah nilai, tetapi menciptakan multiflier
effect bagi pengguna Dana Desa tersebut.
Jika Desa-desa mempergunakan Dana
Desa dengan Efektif, Terarah, maksimal
dan meningkatkan kesejahteraan akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi
suatu daerah yang pada akhirnya akan menaikkan pertumbuhan ekonomi secara
nasional, kasus OTT di Pamekasan sedikit mencoreng penggunaan Dana Desa ini,
tetapi program ini sebenarnya sangat luar biasa jika dilakukan secara arif dan
bijak.
Senin, 21 Agustus 2017
Mengenal SAINTE LAGUE Sistem perhitungan dan penetapan jumlah kursi Partai Politik Peserta Pemilu 2019
Mengenal SAINTE LAGUE
Sistem perhitungan dan penetapan jumlah kursi Partai Politik Peserta
Pemilu 2019.
Undang undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu baru saja disahkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,
Undang undang tersebut berlaku efektif sejak diundangkan pada bulan Agustus 2017 , sebagai
Regulasi yang menggabungkan Tiga UU sebelumnya yaitu UU tentang Penyelenggara
Pemilu, UU tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta UU tentang Pemilihan Presiden
, Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 ini mengakomodir keseluruhan Penyelenggaraan
Pemilu di Tahun 2019, ada beberapa hal yang berubah seperti Jumlah anggota DPR
RI menjadi 575 kursi, Jumlah Kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota juga
bertambah berdasarkan populasinya, juga perubahan jumlah anggota KPU di
Provinsi dan Kabupaten/Kota, status
Bawaslu di Kabupaten/Kota menjadi permanen dan perubahan-perubahan lainnya.
Pada pasal 420 disebutkan tentang aturan
penetapan perolehan kursi tiap partai politik, adapun sistem ini adalah
mempergunakan metode “Sainte Lague”, Model Sainta Lague ini tidak eksplisit
disebutkan dalam UU No 7 Tahun 2017, metode ini ditemukan oleh seorang ahli Matematika dari
Pancis bernama Andre Sainte- Lague tahun 1910. Selama ini Indonesia memakai sistem Kuota mulai dari UU
27 Tahun 1948 sampai dengan UU 8 Tahun 2012, yang berbeda adalah Frasa/sebutannya
saja.
Pada Pemilu sebelumnya, kita
mengenal sistem Kuota dimana penentuan kursi dilakukan dengan mencari terlebih
dahulu Bilangan Pemilih Pembagi (BPP) dari
Jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia, kemudia tiap
partai politik yang mendapatkan angka BPP otomatis mendapatkan kursinya, dan
sisa kursi yang tersedia akan ditentukan dengan ranking/ perolehan suara
terbanyak tiap Partai Politik.
Suara sah tiap partai politik
dibagi dengan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7,dst, kemudian setiap pembagian
akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak, jumlah kursi akan
ditentukan berdasarkan peringkat, jika pada suatu daerah pemilihan terdapat
alokasi 5 kursi, maka peringkat 1 sampai dengan 5 akan mendapatkan kursi pada
daerah pemilihan tersebut.
Sebagai contoh, model perhitungan
dengan cara ini akan disimulasikan pada Hasil Pemilihan Umum DPRD kabupaten Tahun
2014 di Daerah Pemilihan I Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
|
Perhitungan hasil Pemilu
legislatif 2014 dengan cara "Sainte Lague"
|
|||||||||
|
Daerah Pemilihan I Kabupaten Humbang Hasundutan
|
|||||||||
|
Parpol
|
Perolehan Suara
|
Perolehan Suara dibagi dengan :
|
|||||||
|
1
|
|
3
|
|
5
|
|
7
|
|
||
|
Nasdem
|
5,446
|
5,446.0
|
4
|
1,815.3
|
14
|
1,089.2
|
|
778.0
|
|
|
PKB
|
3,174
|
3,174.0
|
7
|
1,058.0
|
|
634.8
|
|
453.4
|
|
|
PKS
|
936
|
936.0
|
|
312.0
|
|
187.2
|
|
133.7
|
|
|
PDIP
|
3,554
|
3,554.0
|
6
|
1,184.7
|
|
710.8
|
|
507.7
|
|
|
Golkar
|
12,492
|
12,492.0
|
1
|
4,164.0
|
5
|
2,498.4
|
10
|
1,784.6
|
15
|
|
Gerindra
|
7,585
|
7,585.0
|
2
|
2,528.3
|
9
|
1,517.0
|
|
1,083.6
|
|
|
Demokrat
|
2,701
|
2,701.0
|
8
|
900.3
|
|
540.2
|
|
385.9
|
|
|
PAN
|
1,979
|
1,979.0
|
12
|
659.7
|
|
395.8
|
|
282.7
|
|
|
PPP
|
25
|
25.0
|
|
8.3
|
|
5.0
|
|
3.6
|
|
|
Hanura
|
7,122
|
7,122.0
|
3
|
2,374.0
|
11
|
1,424.4
|
|
1,017.4
|
|
|
PBB
|
169
|
169.0
|
|
56.3
|
|
33.8
|
|
24.1
|
|
|
PKPI
|
1,846
|
1,846.0
|
13
|
615.3
|
|
369.2
|
|
263.7
|
|
|
Jumlah DPRD dari Dapil 1
adalah sebanyak 12 kursi, jika jumlah kursi hanya 10, Golkar
|
|||||||||
|
tetap berhak atas 3 kursi
dan jika jumlah kursi ditambah menjadi 15, Golkar menjadi 4 kursi.
|
|||||||||
·
Angka yang dicetak tebal menunjukkan
peringkat/nilai terbanyak setiap partai politik.
Dari hasil simulasi untuk Pemilu
2014 di Humbang Hasundutan dimana terdapat alokasi kursi sebanyak 12, maka
perolehan kursi berturut-turut berdasarkan peringkat nilai terbanyak adalah 1.GOLKAR
2. GERINDRA 3. HANURA 4. NASDEM 5.GOLKAR 6.PDIP 7.PKB 8.DEMOKRAT 9.GERINDRA 10.GOLKAR
11.HANURA 12. PAN
Berbicara dari sisi efektifitas
dan juga estetika saat rekapitulasi, dibandingkan dengan sistem Kuota/BPP,
model sainta lague lebih representatif jika digunakan pada saat pleno terbuka
rekapitulasi perolehan suara, hasil perolehan suara tiap partai akan terbagi
otomatis dan didapatkan peringkat / urutan tertinggi sampai terendah tanpa
melakukan perhitungan untuk mencari BPP. Jika hasil ditampilkan pada slide,
maka hasil akan langsung terlihat secara otomatis oleh para peserta dengan
mempergunakan aplikasi yang tersedia pada MS Office.
Doloksanggul, 22 Agustus 2017
Referensi: setneg.go.id perludem.org rumah pemilu.org
Langganan:
Postingan (Atom)



