Kamis, 03 Juni 2021

Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024

  

Pemilu 2019 mencatatkan sejarah penting dalam peradaban kepemiluan Republik Indonesia, Pemilihan Umum serentak yang memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan dalam satu hari menjadi prestasi yang membanggakan, walau ada beberapa hal yang menjadi  catatan dan evaluasi seperti kejadian Petugas  penyelenggara Pemilu yang wafat saat pelaksanaan tahapan Pemilu 2019, tetapi secara umum Penyelenggaraan Pemilu 2019 bisa dikategorikan berhasil karena produk yang dihasilkan telah menjadi Rezim yang sah.

Pada laman KPU RI,  www.kpu.go.id tangggal 29 Mei 2021, salah satu judul berita menyebut “KPU wacanakan penyederhanaan surat suara Pemilu 2024”, hal ini merupakan inovasi dan lompatan besar dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.  Dengan slogan Pemilih Berdaulat Negara Kuat, maka defenisi Pemilih Berdaulat harus dipertegas sebagai Pemilih Cerdas sehingga Perubahan Media Pemungut Suara Pemilih, baik Perubahan bentuk (dari manual menjadi elektronik) atau perubahan struktur (Perubahan Jumlah atau susunan Surat Suara) akan sejalan dari bagian dari mencerdaskan Pemilih   namun tetap menyesuaikan dengan kesiapan Pemilih secara umum. Frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 juga dapat menjadi landasan pada setiap perubahan atau inovasi pada penyelenggaraan Pemilu, mewujudkan Pemilih Cerdas juga merupakan bagian dari Pengamalan UUD 1945.

https://www.kpu.go.id/berita/baca/9652/kpu-wacanakan-penyederhanaan-surat-suara-pemilu-2024

Penyederhanaan Surat Suara dapat dilakukan dengan menyatukan seluruh surat suara menjadi 1 (satu) lembar atau 2 (dua) surat suara, sebagai contoh Presiden/Wakil Presiden, DPR RI dan DPD  satu surat suara, kemudian DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di surat suara lainnya

Berikut hal-hal yang menjadi keunggulan dan kelemahan dari Penyederhanaan Surat Suara pada Pemilihan Umum 2024.`

A. Keunggulan 

1.       1. Efisiensi Anggaran

Pada Pemilihan Umum 2019 dengan 5 surat suara dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 192.866.254 (Rekapitulasi DPThp 3), total surat suara yang dicetak ditambah dengan Surat Suara cadangan mendekati 1 Milyar Lembar, dengan estimasi biaya cetak Rp 3.000 per lembar, dibutuhkan biaya sebesar 3 Triliun rupiah untuk mencetak saja, ditambah dengan Biaya sortir, lipat, pengamanan, Gudang serta penyediaan Kotak Suara.

Jika Surat suara disederhanakan menjadi satu atau dua surat suara maka diperoleh angka/perbandingan sebagai berikut:

No

Uraian

5 Surat Suara

2 Surat Suara

1 Surat Suara

1

Jumlah Surat Suara x DPT  x biaya cetak

5 x 200.000.000 x 3.000 = 3 Triliun

2 x 200.000.000 x 4.000 = 1,6 Triliun

1 x 200.000.000 x 5.000 = 1 Triliun

2

Biaya Sortir dan Pelipatan

(biaya Sortir dan Lipat Rp.300)

5 x 200.000.000 x 300 = 300 Miliar

2 x 200.000.000 x 300 = 120 Miliar

1 x 200.000.000 x 400 = 80 Miliar

3

Biaya Penyediaan Kotak Suara

Harga Kotak Suara Rp 100.000, 800.000 TPS

5 x 100.000 x 800.000 = 400 Miliar

2 x 100.000 x 800.000 = 160 Miliar

1 x 100.000 x 800.000 = 80 Miliar

4

Biaya Distribusi

(KPU Kab/Kota-PPK-PPS-TPS) Pulang Pergi Rp 100.000 , 800.000 TPS

5 x 100.000 x 800.000 = 400 Miliar

2 x 100.000 x 800.000 = 160 Miliar

1 x 100.000 x 800.000 = 80 Miliar

5

Biaya Gudang, Pengamanan dan bongkar muat

(estimasi Rp 50.000 per Kotak Suara)

5 x 50.000 x 800.000 =200 Miliar

2 x 50.000 x 800.000 =80 Miliar

1 x 50.000 x 800.000 =40 Miliar

 

Total

4,3 Triliun

2,12 Triliun

1,28 Triliun

 

2.  Efisiensi Waktu 

Membuka dan membaca Surat suara untuk pemungutan serta pada saat penghitungan dapat digambarkan pada tabel berikut

No

Uraian

5 Surat Suara

2 Surat Suara

1 Surat Suara

1

Pemungutan Suara untuk tiap pemilih

5 x 3 menit= 15 menit

2 x 3 menit= 6 menit

1 x 3 menit = 3 menit

2

Penghitungan Suara untuk tiap surat suara

5 x 10 menit= 50 menit

2 x 15 menit = 30 menit

1 x 20 menit= 20 Miliar

  

3.   Efisiensi Tenaga

Kejadian yang menimbulkan korban jiwa pada Tahapan  Pemilu 2019 yang kebanyakan terjadi saat tahapan Rekapitulasi tingkat PPK sebenarnya adalah akumulasi dari beban kerja yang tinggi sejak persiapan Logistik. Pada saat persiapan Logistik menguras pikiran dan juga tenaga, sementara tahapan rekapitulasi lebih cenderung menguras pikiran dan daya tahan tubuh akibat kurangnya istirahat, dengan penyederhanaan Surat suara serta inovasi pada saat tahapan Rekapitulasi, kemungkinan korban jiwa akibat Penyelenggaraan Pemilu  tidak ditemukan lagi pada Pemilu 2024.

4. Peralihan menuju Pemilu Elektronik

Substansi Pemungutan Surat Suara sebagai media untuk mentransfer Kedaulatan Rakyat menjadi kursi/Jabatan akan semakin jelas, Pemilih akan menyadari Surat Suara hanyalah media yang akan berubah seiring perubahan zaman.

 


B. Kelemahan 

·   Kemungkinan akan ditemukan Pemilih dalam persentase sangat kecil yang kesulitan bahkan tidak mampu mempergunakan Surat Suara yang disederhanakan, tetapi ini adalah bagian dari suatu perubahan.

·        Resistensi dari beberapa pihak yang akan mengganggu konsentrasi pelaksanaan tahapan.

 

Dari segi penyelenggaraan Pemilihan Umum, dengan jumlah Pemilih lebih dari 190 juta (setara dengan 18 Negara di eropa)  dengan latar belakang Pemilih yang sangat beragam, Menyelenggarakan Pemilihan Umum di Indonesia tergolong rumit dan mahal, tetapi Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada periode sebelumnya telah menunjukkan Indonesia sebagai Negara yang sudah siap untuk berdemokrasi. Dibutuhkan Inovasi dari Pembuat Regulasi serta Penyelenggara Regulasi untuk menaikkan kualitas dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum itu sendiri.

Doloksanggul, Kab Humbang Hasundutan, 3 Juni 2021

 


Sabtu, 20 Maret 2021

Ujicoba Retribusi Pasar Secara Elektronik

 


SIAPPARA (Sistem Informasi Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Retribusi Pasar)

Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai Pengelola Pasar Rakyat telah menggunakan pemungutan Retribusi Pasar secara elektronik di seluruh Pasar Rakyat di kabupaten Humbang Hasundutan.

 


Aplikasi ini disebut dengan SIAPPARA (Sistem Informasi Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Retribusi Pasar), Petugas Pasar dilengkapi dengan  Smartphone dan Printer Portable, Software  SIPPARA yang terinstal dalam smartphone berisi besaran tagihan retribusi, fitur untuk mengirimkan data server serta fitur unutk melakukan upload bukti Setoran.
Jumlah Pemungutan Retribusi akan dilaporkan oleh Aplikasi setiap harinya dari seluruh Pasar di kabupaten Humbang Hasundutan. Penggunaan Karcis manual (yang disobek) tidak diberlakukan lagi di Pasar Rakyat Kabupaten Humbang Hasundutan.

langkah selanjutnya, Seluruh  Kios dan Los serta Fasilitas lainnya akan di data dan dimasukkan ke dalam software dalam bentuk database sehingga Aplikasi juga akan mampu melaporkan Pembayaran yang kurang, berlebih atau pun yang tertunggak. Target PAD akan lebih realistis di saat Aplikasi mengerjakan dan mengontrol hal yang terkait dengan Potensi Pendapatan Daerah dari Pasar.

Setelah fasilitas Pasar ter database, diikuti dengan pendataan Pedagang pengguna Fasilitas Pasar, unutk Pedagang yang menempati Kios dan Los, akan diberlakukan sistem pembayaran Non Tunai (Cashless), sedangkan pedagang tidak menetap (musiman) akan tetap tunai tetapi sistem pemungutannya sudah elektronik mempergunakan Print Receipt dari Printer Portable yang dihasilkan oleh Smartphone.


Disamping fungsinya untuk Pemungutan Retribusi Pasar, Aplikasi ini juga ditambah dengan fitur pengiriman harga Komoditi Pasar, Petugas Pasar akan melakukan entry harga Bahan Pokok dan Kebutuhan Penting (Bapokting) setiap harinya mempergunakan Aplikasi SIAPPARA.