Pemilu 2019 mencatatkan sejarah
penting dalam peradaban kepemiluan Republik Indonesia, Pemilihan Umum serentak
yang memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang dilaksanakan dalam satu hari menjadi prestasi yang
membanggakan, walau ada beberapa hal yang menjadi catatan dan evaluasi seperti kejadian
Petugas penyelenggara Pemilu yang wafat
saat pelaksanaan tahapan Pemilu 2019, tetapi secara umum Penyelenggaraan Pemilu
2019 bisa dikategorikan berhasil karena produk yang dihasilkan telah menjadi
Rezim yang sah.
Pada laman KPU RI, www.kpu.go.id
tangggal 29 Mei 2021, salah satu judul berita menyebut “KPU wacanakan
penyederhanaan surat suara Pemilu 2024”, hal ini merupakan inovasi dan lompatan
besar dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dengan slogan Pemilih Berdaulat Negara Kuat, maka defenisi Pemilih Berdaulat
harus dipertegas sebagai Pemilih Cerdas sehingga Perubahan Media Pemungut Suara
Pemilih, baik Perubahan bentuk (dari manual menjadi elektronik) atau perubahan
struktur (Perubahan Jumlah atau susunan Surat Suara) akan sejalan dari bagian
dari mencerdaskan Pemilih namun tetap menyesuaikan dengan kesiapan
Pemilih secara umum. Frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” Alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 juga dapat menjadi landasan pada setiap perubahan atau inovasi pada
penyelenggaraan Pemilu, mewujudkan Pemilih Cerdas juga merupakan bagian dari
Pengamalan UUD 1945.
https://www.kpu.go.id/berita/baca/9652/kpu-wacanakan-penyederhanaan-surat-suara-pemilu-2024
Penyederhanaan Surat Suara dapat
dilakukan dengan menyatukan seluruh surat suara menjadi 1 (satu) lembar atau 2
(dua) surat suara, sebagai contoh Presiden/Wakil Presiden, DPR RI dan DPD satu surat suara, kemudian DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota di surat suara lainnya
Berikut hal-hal yang menjadi
keunggulan dan kelemahan dari Penyederhanaan Surat Suara pada Pemilihan Umum
2024.`
A. Keunggulan
1.
1. Efisiensi Anggaran
Pada Pemilihan
Umum 2019 dengan 5 surat suara dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar
192.866.254 (Rekapitulasi DPThp 3), total surat suara yang dicetak ditambah
dengan Surat Suara cadangan mendekati 1 Milyar Lembar, dengan estimasi biaya
cetak Rp 3.000 per lembar, dibutuhkan biaya sebesar 3 Triliun rupiah untuk
mencetak saja, ditambah dengan Biaya sortir, lipat, pengamanan, Gudang serta
penyediaan Kotak Suara.
Jika Surat
suara disederhanakan menjadi satu atau dua surat suara maka diperoleh
angka/perbandingan sebagai berikut:
No |
Uraian |
5 Surat Suara |
2 Surat Suara |
1 Surat Suara |
1 |
Jumlah Surat Suara x DPT x
biaya cetak |
5 x 200.000.000 x 3.000 = 3 Triliun |
2 x 200.000.000 x 4.000 = 1,6 Triliun |
1 x 200.000.000 x 5.000 = 1 Triliun |
2 |
Biaya Sortir dan Pelipatan (biaya Sortir dan Lipat Rp.300) |
5 x 200.000.000 x 300 = 300 Miliar |
2 x 200.000.000 x 300 = 120 Miliar |
1 x 200.000.000 x 400 = 80 Miliar |
3 |
Biaya Penyediaan Kotak Suara Harga Kotak Suara Rp 100.000, 800.000 TPS |
5 x 100.000 x 800.000 = 400 Miliar |
2 x 100.000 x 800.000 = 160 Miliar |
1 x 100.000 x 800.000 = 80 Miliar |
4 |
Biaya Distribusi (KPU Kab/Kota-PPK-PPS-TPS) Pulang Pergi Rp 100.000 , 800.000 TPS |
5 x 100.000 x 800.000 = 400 Miliar |
2 x 100.000 x 800.000 = 160 Miliar |
1 x 100.000 x 800.000 = 80 Miliar |
5 |
Biaya
Gudang, Pengamanan dan bongkar muat (estimasi Rp
50.000 per Kotak Suara) |
5 x 50.000 x 800.000 =200 Miliar |
2 x 50.000 x 800.000 =80 Miliar |
1 x 50.000 x 800.000 =40 Miliar |
|
Total |
4,3 Triliun |
2,12 Triliun |
1,28 Triliun |
2.
Efisiensi Waktu
Membuka dan membaca Surat suara untuk pemungutan
serta pada saat penghitungan dapat digambarkan pada tabel berikut
No |
Uraian |
5
Surat Suara |
2
Surat Suara |
1
Surat Suara |
1 |
Pemungutan Suara untuk tiap pemilih |
5 x 3 menit= 15 menit |
2 x 3 menit= 6 menit |
1 x 3 menit = 3 menit |
2 |
Penghitungan Suara untuk tiap surat suara |
5 x 10 menit= 50 menit |
2 x 15 menit = 30 menit |
1 x 20 menit= 20 Miliar |
3. Efisiensi Tenaga
Kejadian yang
menimbulkan korban jiwa pada Tahapan
Pemilu 2019 yang kebanyakan terjadi saat tahapan Rekapitulasi tingkat
PPK sebenarnya adalah akumulasi dari beban kerja yang tinggi sejak persiapan
Logistik. Pada saat persiapan Logistik menguras pikiran dan juga tenaga,
sementara tahapan rekapitulasi lebih cenderung menguras pikiran dan daya tahan
tubuh akibat kurangnya istirahat, dengan penyederhanaan Surat suara serta
inovasi pada saat tahapan Rekapitulasi, kemungkinan korban jiwa akibat Penyelenggaraan
Pemilu tidak ditemukan lagi pada Pemilu
2024.
4. Peralihan menuju Pemilu
Elektronik
Substansi
Pemungutan Surat Suara sebagai media untuk mentransfer Kedaulatan Rakyat menjadi
kursi/Jabatan akan semakin jelas, Pemilih akan menyadari Surat Suara hanyalah
media yang akan berubah seiring perubahan zaman.
B. Kelemahan
· Kemungkinan akan ditemukan Pemilih dalam
persentase sangat kecil yang kesulitan bahkan tidak mampu mempergunakan Surat
Suara yang disederhanakan, tetapi ini adalah bagian dari suatu perubahan.
· Resistensi dari beberapa pihak yang akan
mengganggu konsentrasi pelaksanaan tahapan.
Dari segi penyelenggaraan
Pemilihan Umum, dengan jumlah Pemilih lebih dari 190 juta (setara dengan 18
Negara di eropa) dengan latar belakang
Pemilih yang sangat beragam, Menyelenggarakan Pemilihan Umum di Indonesia
tergolong rumit dan mahal, tetapi Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada periode
sebelumnya telah menunjukkan Indonesia sebagai Negara yang sudah siap untuk
berdemokrasi. Dibutuhkan Inovasi dari Pembuat Regulasi serta Penyelenggara Regulasi
untuk menaikkan kualitas dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum itu sendiri.
Doloksanggul, Kab Humbang Hasundutan, 3 Juni 2021