Pemilu
2019, Badan Penyelenggara Ad Hoc yang Menohok
Minggu, 18 Pebruari 2019, KPU RI
menetapkan Nomor Urut dari 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta 4 partai
Politik tingkat lokal di Nanggroe Aceh Darussalam, kemudian 4 Maret 2018, KPU RI
kembali menetapkan 1 Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2019 sesuai keputusan
Bawaslu RI.
Penyelenggaraan Pemilu 2019 berbeda
dengan Pemilu sebelumnya karena Pemilihan DPR, DPD, DPRD serta Presiden/Wakil
Presiden dilaksanakan serentak pada hari yang sama yaitu Rabu 17 April 2019,
tingkat kerumitannya meningkat karena surat suara yang bertambah, disamping
kenaikan jumlah Parpol peserta Pemilu, diperkirakan akan ada 1 milyar surat
suara yang dipersiapkan untuk Pemilu 2019, berkaca pada penyelenggaraan Pemilu
di 2014, pada beberapa daerah, proses perhitungan suara di Tempat Pemungutan
Suara (TPS) pada pemilu legislatif bisa melewati hari H penyelenggaraan,
apalagi dengan bertambahnya surat suara Presiden/Wakil Presiden yang
kemungkinan akan mendapat prioritas lebih dahulu untuk dihitung akan menyita
waktu yang tidak sedikit, di daerah tertentu Pemilu bahkan harus diulang karena
ada dugaan pelanggaran. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu mulai dari sosialisasi,
pengadaan logistik, pendistribusian sampai kepada mengembalikan logistik
sebagai Dokumen/Arsip/ Bukti fisik akan menjadi pekerjaan yang tidak mudah bagi
Penyelenggara Pemilu dan Pemangku Kepentingan.
UUD 1945 menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU)
adalah lembaga yang tetap dan mandiri sebagai penyelenggara Pemilu, di dalam UU
Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa KPU dibentuk sampai ke tingkat
Kabupaten/Kota, pada tingkatan
kecamatan, Desa, Dusun dan TPS, petugas yang mengerjakan tugas-tugas kepemiluan
adalah Badan Penyelenggara Ad Hoc yang
sifatnya tidak menetap.
Badan
Penyelenggara Ad Hoc
Republik Indonesia, negara yang kita
banggakan, jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dan menjadi salah satu
negara demokrasi terbesar di dunia (Tiongkok yang berpenduduk terbesar bukanlah
negara demokrasi, dan Presidennya bisa seumur hidup) dimana Pemerintahan
tertinggi ada di tangan rakyat, rakyat berhak menentukan pilihan politiknya,
pilihan hidupnya dan Hak Azasinya dan semuanya itu diatur di dalam dasar negara
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah
instrumen perwujudan supremasi kekuasaan rakyat. Perwakilan rakyat dan
pemerintahan dari tingkat pusat (Presiden/Wakil Presiden) sampai tingkat
terendah (Desa) dipilih melalui sarana Pemilihan Umum yaitu :
1. Pemilu untuk Presiden, Wakil
Presiden, DPR, DPD dan DPRD;
2. Pilkada untuk Gubernur, Bupati, Walikota
dan wakil-wakilnya;
3. Pilkades untuk Kepala Desa atau
sebutan lainnya.
Tingkat keberhasilan suatu
penyelenggaraan Pemilihan adalah besarnya partisipasi dari pemilih Hak Pilih,
walaupun tidak memilih (Golput) adalah hak demokrasi, tetapi tingkat Partisipasi
Pemilih adalah salah satu indikator keberhasilan Penyelenggaraan Pemilu.
Di dalam penyelenggaraannya,dibutuhkan
petugas untuk mengerjakan tugas-tugas terkait Pemilihan dimaksud mulai dari
tingkat Pusat sampai dengan Daerah, hal
- hal yang berkaitan langsung dengan
Pemilih seperti Pendataan Daftar Pemilih, penyampaian undangan memilih sampai
pada saat pengggunaan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara, dilakukan oleh
Badan Penyelenggara ad hoc yaitu
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditambah dengan Panitia Pendaftaran
Pemilih (Pantarlih) dan Relawan,
merekalah yang bersentuhan langsung dengan sasaran Pemilu yaitu rakyat
sebagai pemilik Hak Suara, hanya dalam beberapa elemen saja, KPU sebagai penyelenggara yang
bersifat tetap bersentuhan langsung
dengan masyarakat sebagai Pemilik Hak Pilih seperti sosialisasi, Forum Diskusi
dan interaksi sosial formal dan informal di media mainstream dan media sosial.
Melihat pada porsi pekerjaannya, Badan
Penyelenggara Ad Hoc lah yang menjadi
ujung tombak penyelenggaraan Pemilu, tentu dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM)
yang mumpuni untuk mengerjakan tugas-tugas kepemiluan, tidak hanya sekedar
cakap, tetapi juga harus rajin, bersedia bekerja penuh waktu, berdedikasi dan
memiliki integritas. Rekrutmen PPK, PPS
dan KPPS yang benar akan menghasilkan penyelenggara Ad Hoc Pemilu yang berkualitas, terhitung pada tanggal 7 Maret
2018, KPU Kabupaten/Kota selesai merekrut PPK dan PPS, selanjutnya akan
merekrut Pantarlih dan KPPS. Dibutuhkan ketelitian dan pola rekrutmen yang
mendasarkan kebutuhan untuk mendapatkan SDM yang tepat pada penyelenggaraan
Pemilu kali ini, disamping persyaratan dasar yang telah ditetapkan oleh UU,
perlu dilihat tingkat animo dan motivasi dari calon-calon anggota Pantarlih dan
KPPS, ada diantaranya yang sedang menganggur dan membutuhkan pekerjaan sehingga
menganggap sebagai profesi saja, ada yang sudah memiliki pekerjaan dan
menganggap hal ini sebagai pengabdian atau aktualisasi diri, ada menjadi KPPS
karena keterbatasan SDM di daerahnya. Tantangan lainnya adalah kondisi sosial,
rentan gratifikasi, ketidaknetralan serta
tanggung jawab, terkadang Bimtek yang dilakukan KPU tidak cukup untuk
membekali para penyelenggara Ad Hoc
sehingga rekrutmen yang benar di awal akan menghasilkan para Penyelenggara Ad Hoc yang tepat dan berdedikasi untuk
keberhasilan Pemilu 2019, terkadang
faktor non teknis seperti penampilan dan kesan “good looking” akan menjadi
nilai tambah bagi para penyelenggara, menempatkan orang yang mudah senyum pada
bagian pendataan pemilih dan front line
di TPS akan meningkatkan partisipasi Pemilih yang menjadi salah satu parameter
dalam menentukan keberhasilan Pemilu.
Indonesia adalah salah satu negara
demokrasi terbesar di dunia, pada penyelenggaraan Pemilihan Presiden/Wakil
Presiden 9 Juli 2014, tercatat ada 6.980 Panitia tingkat Kecamatan di dalam
negeri dan 130 di luar negeri, 81.132 Desa/Kelurahan , 478.685 TPS di dalam
negeri dan 498 TPS di Luar Negeri. Lebih dari 5 juta petugas dilibatkan dalam
Penyelenggaran Pemilu.
Pada Pemilu 2019, jumlah pemilih di
tiap TPS akan dikurangi dari sebelumnya maksimal 500 menjadi 300 pemilih, akan
ada pertambahan TPS lebih dari 50 persen dan tentu saja akan mengakibatkan pertambahan
personil penyelengara Ad Hoc.
Tugas –tugas dari para Badan Penyelenggara Ad Hoc ini begitu krusial dan menohok
sehingga diperlukan SDM yang
berintegritas, berdedikasi, Cakap dan qualified untuk mengerjakan tugas penyelenggaraan Pemilu ini, dan
akan lebih baik jika memiliki nilai tambah dalam hal penampilan, ketokohan dan
“good looking”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar