Sabtu, 20 Maret 2021

Ujicoba Retribusi Pasar Secara Elektronik

 


SIAPPARA (Sistem Informasi Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Retribusi Pasar)

Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai Pengelola Pasar Rakyat telah menggunakan pemungutan Retribusi Pasar secara elektronik di seluruh Pasar Rakyat di kabupaten Humbang Hasundutan.

 


Aplikasi ini disebut dengan SIAPPARA (Sistem Informasi Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Retribusi Pasar), Petugas Pasar dilengkapi dengan  Smartphone dan Printer Portable, Software  SIPPARA yang terinstal dalam smartphone berisi besaran tagihan retribusi, fitur untuk mengirimkan data server serta fitur unutk melakukan upload bukti Setoran.
Jumlah Pemungutan Retribusi akan dilaporkan oleh Aplikasi setiap harinya dari seluruh Pasar di kabupaten Humbang Hasundutan. Penggunaan Karcis manual (yang disobek) tidak diberlakukan lagi di Pasar Rakyat Kabupaten Humbang Hasundutan.

langkah selanjutnya, Seluruh  Kios dan Los serta Fasilitas lainnya akan di data dan dimasukkan ke dalam software dalam bentuk database sehingga Aplikasi juga akan mampu melaporkan Pembayaran yang kurang, berlebih atau pun yang tertunggak. Target PAD akan lebih realistis di saat Aplikasi mengerjakan dan mengontrol hal yang terkait dengan Potensi Pendapatan Daerah dari Pasar.

Setelah fasilitas Pasar ter database, diikuti dengan pendataan Pedagang pengguna Fasilitas Pasar, unutk Pedagang yang menempati Kios dan Los, akan diberlakukan sistem pembayaran Non Tunai (Cashless), sedangkan pedagang tidak menetap (musiman) akan tetap tunai tetapi sistem pemungutannya sudah elektronik mempergunakan Print Receipt dari Printer Portable yang dihasilkan oleh Smartphone.


Disamping fungsinya untuk Pemungutan Retribusi Pasar, Aplikasi ini juga ditambah dengan fitur pengiriman harga Komoditi Pasar, Petugas Pasar akan melakukan entry harga Bahan Pokok dan Kebutuhan Penting (Bapokting) setiap harinya mempergunakan Aplikasi SIAPPARA.