Senin, 13 November 2017

BUMD, Kreator Pembangunan di Daerah



BUMD,  Kreator Pembangunan di Daerah

Banyaknya pendapat dan penilaian di berbagai elemen masyarakat yang menyatakan bahwa BUMD/Perusahaan Daerah gagal dalam fungsi utamanya sebagai Badan Usaha, sarat KKN dan tidak dikelola profesional adalah fakta yang sulit dibantah, Penyertaan Modal memakai APBD acapkali tidak sebanding dengan fungsi pelayanan serta fungsi Badan usaha yang diharapkan dan cenderung potensial untuk dipergunakan sebagai tempat penyimpangan/penyelewengan.
Melihat dari dasar pembentukan dan fungsi pokok, BUMD sangatlah diharapkan dapat menciptakan terobosan baru dalam pembangunan, regulasi yang kadang menjadi hambatan dalam mengeksekusi program dapat diantisipasi melalui BUMD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terikat dengan Peraturan organisasi memiliki kecenderungan lambat dalam bertindak, dapat diambilalih oleh BUMD, bidang usaha yang langka dan bersifat rintisan dapat dilakukan oleh BUMD, Potensi-potensi sumber daya di suatu daerah dapat dikelola oleh BUMD sehingga tak perlu mengundang Investor luar, dan BUMD yang sehat dan kaya dapat melakukan ekspansi usaha ke luar daerah domisilinya serta membesarkan diri dengan cara go Public.

Pengelola BUMD diharapakan mengerti akan beberapa sifat BUMD antara lain:
1.   Harus Untung
BUMD harus untung sebab BUMD sebagai Badan Usaha harus membayar Pajak, Royalti, Operasional, Deviden (bagi yang sudah go public)
2.   Agen Pembangunan
BUMD harus jeli dalam setiap usaha dan pekerjaan yang dilaksanakan, setiap pekerjaan disamping memiliki benefit, juga mempunyai efek berganda misalnya; BUMD yang sedang membangun PLTA bisa melihat potensi lain yang timbul akibat pembangunan itu seperti potensi Pariwisata yang berimbas pada munculnya pelaku-pelaku usaha terkait. BUMD yang sedang membangun Infrastruktur dapat melihat potensi yang muncul akibat infrastruktur yang terbangun seperti Perkebunan, juga kawasan industri  dan Real Estate sebagai kelanjutan dari dampak pembangunan tersebut di atas,  mendaur APBD agar tak terbuang percuma.
3.   Cakap dalam menyeimbangkan probabilitas dan suistenable
 Hal ini menyangkut sistem manajemen administrasi , Sumber Daya dan Keuangan
4.   Melakukan Pertambahan Nilai melalui penanganan di Sektor Hilir, Akuisisi, Holding dan Privatisasi (bila di suatu daerah terdapat beberapa BUMD)
5.   Selaras dengan RJPMD dan Pemda
Program BUMD sebagai aset Derah harus memperhatikan Visi-Misi Kepala Daerah
6.   Menjadi Lembaga Pembinaan UMKM
BUMD diharapkan tidak mengambil porsi swasta/pengusaha lokal sehingga persaingan usaha menjadi sehat, beberapa pekerjaan kecil bisa disub kan seperti catering, baju BUMD juga bisa membina UMKM yang biasanya tidak mendapat tindak lanjut dari OPD terkait karena benturan regulasi dan anggaran.

Beberapa hal yah sangat layak di BUMD kan:
·         - Energi
·         - Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
·         - Usaha lain yang memerlukan biaya besar dan belum dikerjakan pengusaha lokal
·         - Sumber Daya Air
·         - Pasar
·         - Pertanian, dan lain-lain

Sistem pengadaan barang dan jasa Pemerintah saat ini sering tidak menguntungkan bagi pengusaha lokal akibat ketertinggalan dalam hal pemilikan peralatan dan kemampuan kapital, hal ini berdampak pada perekonomian daerah sebab Pengusaha/penyedia barang dan jasa yang berasal dari luar daerah akan akan membawa keuntungannya ke tempat domisilinya, dalam semangat otonomi untuk meningkatkan kesejahteraan daerah, perlu dijaga keseimbangan antara semangat membangun daerah dengan nasionalisme yaitu memberi kesempatan dan kesamaan hak bagi seluruh warga negara, sehingga diperlukan kecerdikan untuk menyikapi hal ini, bagaimana mengusahakan pengusaha lokal ikut terlibat dalam penyediaan barang/jasa sebagai “kue” pembangunan tanpa melanggar peraturan yang ada.

BUMD adalah salah satu jawaban dalam hal ini, pengusaha lokal yang tergabung dalam UMKM dapat dibina oleh BUMD sebab beberapa pekerjaan dapat didelegasikan bagi para pengusaha lokal, BUMD yang bergerak di bidang Infrastruktur dan Energi dapat menjadi instrumen dalam penyelamatan APBD, disamping keuntungan yang didapat sepenuhnya menjadi PAD, juga dalam pengerjaannnya sudah memberdayakan UMKM yang ada, dampaknya adalah kemampuan keuangan Daerah yang meningkat, lapangan kerja yang bertambah dan daya beli yang meningkat, dan hal inilah yang bisa didefenisikan sebagai “pertumbuhan menuju kemakmuran”.

Kehadiran BUMD di sektor perdagangan dan sektor hilir pertanian dapat melindungi pelaku ekonomi lokal dan para produsen pertanian, BUMD dapat meng”cover” harga hasil pertanian yang sedang anjlok dengan melakukan intervensi pasar secara terbatas, tetapi harus dengan cermat, analisis pasar yang menyeluruh   dan inpeksi yang tepat agar tidak rawan disalahgunakan atau justru merusak sistem pasar yang telah ada.


Ibarat sebuah kenderaan, jika BUMD memiliki komponen, kemampuan dan daya jelajah yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan Lembaga lainnya seperti badan/dinas di Pemerintah Daerah ataupun dengan Lembaga swasta. BUMD dapat melaksanakan fungsi OPD sebagai pemberi kerja/kegiatan, juga dapat melaksanakan fungsi sebagai Penyedia bagi OPD, serta dapat merambah sektor swasta mulai dari pembiayaan (perbankan, Perkreditan), pengerjaan (Kontraktor) , penilaian (konsultan) sampai kepada pengawasan (auditor).