BUMD,
Kreator Pembangunan di Daerah
Banyaknya
pendapat dan penilaian di berbagai elemen masyarakat yang menyatakan bahwa
BUMD/Perusahaan Daerah gagal dalam fungsi utamanya sebagai Badan Usaha, sarat
KKN dan tidak dikelola profesional adalah fakta yang sulit dibantah, Penyertaan
Modal memakai APBD acapkali tidak sebanding dengan fungsi pelayanan serta fungsi
Badan usaha yang diharapkan dan cenderung potensial untuk dipergunakan sebagai
tempat penyimpangan/penyelewengan.
Melihat
dari dasar pembentukan dan fungsi pokok, BUMD sangatlah diharapkan dapat
menciptakan terobosan baru dalam pembangunan, regulasi yang kadang menjadi
hambatan dalam mengeksekusi program dapat diantisipasi melalui BUMD, Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang terikat dengan Peraturan organisasi memiliki kecenderungan lambat
dalam bertindak, dapat diambilalih oleh BUMD, bidang usaha yang langka dan
bersifat rintisan dapat dilakukan oleh BUMD, Potensi-potensi sumber daya di
suatu daerah dapat dikelola oleh BUMD sehingga tak perlu mengundang Investor
luar, dan BUMD yang sehat dan kaya dapat melakukan ekspansi usaha ke luar
daerah domisilinya serta membesarkan diri dengan cara go Public.
Pengelola BUMD
diharapakan mengerti akan beberapa sifat BUMD antara lain:
1.
Harus
Untung
BUMD
harus untung sebab BUMD sebagai Badan Usaha harus membayar Pajak, Royalti,
Operasional, Deviden (bagi yang sudah go public)
2.
Agen
Pembangunan
BUMD
harus jeli dalam setiap usaha dan pekerjaan yang dilaksanakan, setiap pekerjaan
disamping memiliki benefit, juga mempunyai efek berganda misalnya; BUMD yang
sedang membangun PLTA bisa melihat potensi lain yang timbul akibat pembangunan
itu seperti potensi Pariwisata yang berimbas pada munculnya pelaku-pelaku usaha
terkait. BUMD yang sedang membangun Infrastruktur dapat melihat potensi yang
muncul akibat infrastruktur yang terbangun seperti Perkebunan, juga kawasan
industri dan Real Estate sebagai
kelanjutan dari dampak pembangunan tersebut di atas, mendaur APBD agar tak terbuang percuma.
3.
Cakap
dalam menyeimbangkan probabilitas dan suistenable
Hal ini menyangkut sistem manajemen administrasi , Sumber Daya dan Keuangan
4.
Melakukan
Pertambahan Nilai melalui penanganan di Sektor Hilir,
Akuisisi, Holding dan Privatisasi (bila di suatu daerah terdapat beberapa BUMD)
5.
Selaras
dengan RJPMD dan Pemda
Program BUMD sebagai aset Derah harus memperhatikan Visi-Misi Kepala Daerah
6.
Menjadi
Lembaga Pembinaan UMKM
BUMD
diharapkan tidak mengambil porsi swasta/pengusaha lokal sehingga persaingan
usaha menjadi sehat, beberapa pekerjaan kecil bisa disub kan seperti catering,
baju BUMD juga bisa membina UMKM yang biasanya tidak mendapat tindak lanjut
dari OPD terkait karena benturan regulasi dan anggaran.
Beberapa hal yah
sangat layak di BUMD kan:
· - Energi
· - Infrastruktur Pekerjaan Umum dan
Perumahan
· - Usaha lain yang memerlukan biaya besar
dan belum dikerjakan pengusaha lokal
· - Sumber Daya Air
· - Pasar
· - Pertanian, dan lain-lain
Sistem pengadaan
barang dan jasa Pemerintah saat ini sering tidak menguntungkan bagi pengusaha
lokal akibat ketertinggalan dalam hal pemilikan peralatan dan kemampuan kapital, hal ini berdampak
pada perekonomian daerah sebab Pengusaha/penyedia barang dan jasa yang berasal
dari luar daerah akan akan membawa keuntungannya ke tempat domisilinya, dalam
semangat otonomi untuk meningkatkan kesejahteraan daerah, perlu dijaga
keseimbangan antara semangat membangun daerah dengan nasionalisme yaitu memberi
kesempatan dan kesamaan hak bagi seluruh warga negara, sehingga diperlukan
kecerdikan untuk menyikapi hal ini, bagaimana mengusahakan pengusaha lokal ikut
terlibat dalam penyediaan barang/jasa sebagai “kue” pembangunan tanpa melanggar
peraturan yang ada.
BUMD adalah salah
satu jawaban dalam hal ini, pengusaha lokal yang tergabung dalam UMKM dapat
dibina oleh BUMD sebab beberapa pekerjaan dapat didelegasikan bagi para
pengusaha lokal, BUMD yang bergerak di bidang Infrastruktur dan Energi dapat
menjadi instrumen dalam penyelamatan APBD, disamping keuntungan yang didapat
sepenuhnya menjadi PAD, juga dalam pengerjaannnya sudah memberdayakan UMKM yang
ada, dampaknya adalah kemampuan keuangan Daerah yang meningkat, lapangan kerja
yang bertambah dan daya beli yang meningkat, dan hal inilah yang bisa
didefenisikan sebagai “pertumbuhan menuju kemakmuran”.
Kehadiran BUMD di
sektor perdagangan dan sektor hilir pertanian dapat melindungi pelaku ekonomi
lokal dan para produsen pertanian, BUMD dapat meng”cover” harga hasil pertanian
yang sedang anjlok dengan melakukan intervensi pasar secara terbatas, tetapi
harus dengan cermat, analisis pasar yang menyeluruh dan inpeksi yang tepat agar tidak rawan
disalahgunakan atau justru merusak sistem pasar yang telah ada.
Ibarat sebuah
kenderaan, jika BUMD memiliki komponen, kemampuan dan daya jelajah yang lebih
lengkap jika dibandingkan dengan Lembaga lainnya seperti badan/dinas di
Pemerintah Daerah ataupun dengan Lembaga swasta. BUMD dapat melaksanakan fungsi
OPD sebagai pemberi kerja/kegiatan, juga dapat melaksanakan fungsi sebagai
Penyedia bagi OPD, serta dapat merambah sektor swasta mulai dari pembiayaan
(perbankan, Perkreditan), pengerjaan (Kontraktor) , penilaian (konsultan)
sampai kepada pengawasan (auditor).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar